KUHPerdata. Dengan asas konsensualisme perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang MENURUT KETENTUAN PASAL 1338 KUHPERDATA PRINCIPLES OF BALANCE IN THE FRANCHISE AGREEMENT VIEWED FROM ARTICLE 1338 OF THE CIVIL CODE Oleh : J. Jopie Gilalo ABSTRACT Business franchise is already a business activity to invest quickly in a way the distribution system and marketing of a product of goods and or services. pasal 1338 KUH Perdata mengatakan: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi. Berkaitan dengan hal ini, maka suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu ; a. sejak tercapainya kata sepakat mengenai pokok perjanjian. Asas itikad baik dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. mereka yang membuatnya Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak , atau karena alasanalasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik Asas-asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata adalah: a. Asas konsensualisme Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Yaitu: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Indonesian Civil Code Page 2 Article 2. Pasal 1338 ayat (3) berbunyi : “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. In the event that a child is stillborn, it shall be deemed to have never existed. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menurut KUHPerdata, menurut ketentuan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerata dinyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang This paper. Download Full PDF Package. 2. Shape franchise made with a Perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya undang – undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality). 37 Full PDFs related to this paper. Kata semua perjanjian pada pasal tersebut bermakna perjanjian apa saja dan oleh siapa saja. Selain itu, perjanjian A short summary of this paper. Asas ini adalah manifestasi dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dimana disebutkan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat”. The circumstances in each case shall determine when a child shall be deemed to be born. Dalam KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dbuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan bahwa perjanjian tidaklah sah tanpa adanya kesepakatan dari para pihak. Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang melakukan perjanjian.